Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi Kendaraan: Gaya Boleh, Asal Jangan Kena Tilang! Pahami Batasannya.

Siapa tak ingin kendaraannya tampil beda dan keren? Modifikasi menjadi pilihan banyak orang untuk mengekspresikan diri atau meningkatkan performa. Namun, di balik daya tarik estetika atau kecepatan, ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Salah melangkah, gaya bisa berujung jerat hukum.

Di Indonesia, legalitas modifikasi diatur ketat, terutama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan turunannya. Larangan ini bukan tanpa alasan, utamanya demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan menjaga lingkungan.

Apa Saja Modifikasi yang Dilarang Keras?

Berikut adalah beberapa jenis modifikasi yang dapat membuat Anda berhadapan dengan hukum:

  1. Perubahan Dimensi & Bentuk Ekstrem:

    • Mengubah ukuran kendaraan (panjang, lebar, tinggi) secara signifikan tanpa melalui prosedur uji tipe dan registrasi ulang yang sah. Misalnya, ceper ekstrem, over fender berlebihan, atau memotong sasis.
  2. Performa Mesin & Knalpot:

    • Mengganti mesin dengan kapasitas atau jenis yang berbeda tanpa izin resmi dan uji tipe ulang.
    • Mengubah sistem knalpot hingga menghasilkan suara bising yang melebihi ambang batas desibel yang ditetapkan, mengganggu kenyamanan publik, dan berpotensi melanggar aturan emisi.
  3. Sistem Pencahayaan yang Menyalahi Aturan:

    • Penggunaan lampu strobo, rotator, atau sirene yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas darurat (polisi, ambulans, pemadam kebakaran).
    • Pemasangan lampu tembak (sorot) yang menyilaukan pengguna jalan lain.
    • Perubahan warna lampu utama (depan/belakang) yang tidak sesuai standar (misal, biru atau merah).
  4. Kaca Film Gelap Berlebihan:

    • Penggunaan kaca film dengan persentase kegelapan yang terlalu tinggi hingga mengurangi visibilitas pengemudi, terutama malam hari, dan menghalangi identifikasi penumpang/pengemudi.
  5. Identitas Kendaraan yang Terganggu:

    • Memodifikasi atau menutupi pelat nomor kendaraan sehingga tidak terbaca jelas atau mengubah identitas kendaraan tanpa prosedur yang benar.

Sanksi Hukumnya?

Melanggar aturan modifikasi ini bukan sekadar teguran. Anda bisa dihadapkan pada denda yang tidak sedikit, bahkan sanksi pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal UU LLAJ.

Kesimpulan:

Modifikasi memang sah-sah saja untuk mengekspresikan diri atau meningkatkan fungsi. Namun, pastikan modifikasi Anda tidak melanggar hukum, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta tetap mematuhi standar keselamatan. Selalu konsultasikan dengan pihak berwenang atau bengkel resmi yang memahami regulasi sebelum memutuskan untuk memodifikasi agar gaya Anda tetap legal dan aman di jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *