Jerat Hukum Balap Liar: Adrenalin Sesat Berujung Penjara
Balap liar, fenomena yang kerap menghiasi jalanan perkotaan di malam hari, seringkali dipandang sebagai ajang unjuk nyali dan pencarian adrenalin. Namun, di balik gemuruh mesin dan kecepatan tinggi, tersimpan risiko besar yang bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga jerat hukum yang serius dan tak terhindarkan.
Praktik ilegal ini secara tegas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Peserta balap liar dapat dijerat dengan Pasal 297 UU LLAJ tentang balapan di jalan umum yang membahayakan, dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, jika aktivitas tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi pihak lain, pasal-pasal lain terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian (seperti Pasal 310 UU LLAJ) hingga perusakan fasilitas umum bisa turut menjerat.
Kendaraan yang digunakan pun berisiko disita sebagai barang bukti. Bahkan, penonton atau pihak yang memfasilitasi pun berpotensi turut serta dijerat hukum, terutama jika terbukti adanya unsur perjudian atau pengerahan massa yang mengganggu ketertiban umum.
Adrenalin sesaat dari balap liar sungguh tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa, merusak masa depan, atau terkurung di balik jeruji besi. Jalanan adalah ruang publik yang harus aman bagi semua. Memilih untuk berlaga di lintasan ilegal berarti siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan merugikan diri sendiri serta orang lain.
