Pajak Penghasilan: Rem atau Gas Ekonomi?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah instrumen fiskal fundamental yang memengaruhi denyut ekonomi suatu negara. Kebijakannya memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, berperan sebagai pedang bermata dua.
Di satu sisi, tarif PPh yang tinggi dapat mengurangi pendapatan bersih (disposable income) individu dan laba bersih perusahaan. Ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, memperlambat konsumsi, dan mengurangi insentif untuk menabung atau berinvestasi. Investasi yang lesu, baik oleh individu maupun korporasi, dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan inovasi, yang merupakan pilar pertumbuhan.
Namun, PPh juga merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Dana ini krusial untuk membiayai belanja publik yang produktif, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, pelabuhan), pendidikan, kesehatan, dan riset & pengembangan. Investasi pemerintah di sektor-sektor ini esensial untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Oleh karena itu, perumusan kebijakan PPh memerlukan keseimbangan yang cermat. Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mematikan gairah konsumsi, investasi, dan inovasi. Kebijakan PPh yang efektif harus mempertimbangkan konteks ekonomi makro, struktur demografi, dan tujuan pembangunan nasional untuk memastikan PPh berfungsi sebagai pendorong, bukan penghambat, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.